Termasuk, soal PP No 36 tahun 2021, yang dianggap sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Menurut dia, UU itu masih berlaku sampai dua tahun ke depan. Namun berdasarkan keputusan MK, pemerinah tidak bisa membuat aturan turunan namun aturan yang ada masih berlaku.
“Itu yang kita anut. Kami sadar itu yang menjadi perbedaan kemarin dengan buruh,” ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait