BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 Kota Bandung sebesar Rp32.584 atau naik sebesar 0,86 persen dari UMK tahun 2021. Kenaikan tersebut berbeda dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Bandung yang mengusulkan kenaikan lebih dari Rp100.000.
Menanggapi kenaikan UMK sebesar Rp32.000, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Darto mengatakan, kenaikan tersebut diakuinya belum bisa memuaskan semua pihak. Tapi keputusan itu adalah langkah terbaik pemerintah pada saat ini.
“Soal cukup tidak cukup, itu sangat relatif. Apakah memenuhi kebutuhan atau tidak, tapi itu kami sudah menerima inputan dari Dewan Pengupahan Kota Bandung, saat menetapkan di tingkat kota,” kata Darto di Balai Kota Bandung, Kamis (2/12/2021).
Menurut dia, pada dasarnya pihaknya sudah menyerahkan dua angka kepada Gubernur Jabar. Satu angka adalah yang direkomendasikan dan satu lagi adalah angka yang diaspirasikan.
“Dua duanya sudah kami berikan kepada gubernur, tapi yang ditetapkan seperti itu,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya sebagai regulator, mengikuti birokrasi yang telah diatur oleh berbagai aturan dan harus diikuti. Angka yang direkomenasikan telah ada dalam aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Kami sangat patuh betul dengan asas-asas yang telah diatur pemerintah pusat. Jadi kami tidak bisa bekometar banyak kalau aturannya sudah ada,” tutur dia.
Termasuk, soal PP No 36 tahun 2021, yang dianggap sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Menurut dia, UU itu masih berlaku sampai dua tahun ke depan. Namun berdasarkan keputusan MK, pemerinah tidak bisa membuat aturan turunan namun aturan yang ada masih berlaku.
“Itu yang kita anut. Kami sadar itu yang menjadi perbedaan kemarin dengan buruh,” ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait