Pengusaha garmen dari Sukabumi JS Choi mengaku mengapresiasi terbitnya SK upah yang besarannya sesuai UU CK. Upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Saya akan sesuaikan upah 2022 dengan ikut struktur skala upah sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," tutur dia.
Dia mengaku, penerapan upah sesuai UU CK akan membantu pengusaha untuk recovery pada masa Covid-19. Apalagi, pengusaha telah menghadapi kesulitan perputaran keuangan sebagai akibat kesulitan kontainer beberapa waktu lalu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait