BANDUNG, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta tak ada lagi demontrasi yang dibarengi dengan aksi sweeping karyawan ke pabrik-pabrik. Diketahui aksi semacam itu sempat marak sebagai buntut atas penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.
"Kami, Apindo berharap rekan-rekan karyawan tidak lagi melakukan sweeping ketika melakukan aksi demontrasi, karena hal tersebut sangat merugikan pengusaha," kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Minggu (5/12/2021).
Menurut dia, penetapan UMK di Jawa Barat sudah sesui dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Dia pun mengaku sangat menghargai keputusan Gubernur Jawa Barat, telah mengimplementasikan UU Cipta Kerja (UU CK) pada upah di Jabar.
"Pengusaha merasa ada kepastian serta visibilitas yang membantu kami dalam membuat rencana untuk tahun-tahun mendatang. Saya yakin, investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar," kata dia.
Menurut dia, iklim upah di Jabar yang lebih stabil diharapkan bisa membantu investor bertahan di Jabar di tengah persaingan yang kian sengit, tidak hanya dengan negara lain, namun juga dengan daerah lain. Isu relokasi juga sempat muncul akibat perbedaan upah antardaerah di Indonesia.
Pengusaha garmen dari Sukabumi JS Choi mengaku mengapresiasi terbitnya SK upah yang besarannya sesuai UU CK. Upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Saya akan sesuaikan upah 2022 dengan ikut struktur skala upah sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," tutur dia.
Dia mengaku, penerapan upah sesuai UU CK akan membantu pengusaha untuk recovery pada masa Covid-19. Apalagi, pengusaha telah menghadapi kesulitan perputaran keuangan sebagai akibat kesulitan kontainer beberapa waktu lalu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait