"Dengan konsep seperti itu, diharapkan dapat mewujudkan Pilkada yang berkualitas tanpa ujaran kebencian,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD KBB ini.
Perwakilan Bawaslu KBB, Ujang Rohman menyebutkan, pelanggaran seperti itu pernah terjadi pada Pilkada KBB tahun 2018. Oleh karenanya sebagai persiapan Pilkada 2024 maka hal tersebut harus diantisipasi. Meskipun isunya ditujukan ke pusat, tetapi ini menjadi kewenangan Bawaslu daerah dalam pencegahannya.
Editor : Agus Warsudi
ancaman dalam pilkada dan pilpres bahas pilpres pilpres 2024 kasus ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian ujaran kebencian ujaran kebencian di facebook antihoaks sebar video hoaks di medsos berita hoaks
Artikel Terkait