Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan tersangka Sutarman (duduk di kursi merah). (Foto/Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Sutarman, pria yang membunuh Neng Yeti (34), istri siri yang tengah hamil 7 bulan di Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada 17 Oktober 2021 lalu, divonis 15 tahun penjara. Terpidana Sutarman terbukti membunuh korban secara sadis.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balebandung. Dikutip dari situs PN Bale Bandung, Selasa (8/6/2021), majelis hakim yang menangani perkara itu antara lain, hakim ketua Rudita Setya Hermawan, hakim anggota Nendi Rusnendi dan Yusuf Syamsudin.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada 29 April 2021 lalu dalam persidangan terbuka dan dibuka untuk umum di PN Balebandung. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sutarman) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata ketua majelis hakim Rudita Setya Hermawan.

Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bale Bandung yang meminta hakim menghukum 15 tahun penjara. Sebelumnya, Pada persidangan Kamis 8 April 2021, JPU menyatakan Sutarman terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan atau melanggar Pasal 338 KUH Pidana.

Sementara, dalam persidangan sendiri digelar perdana pembacaan dakwaan pada 4 Maret 2021, JPU Ridalillah mengatakan, Sutarman membunuh istri siri pada 17 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB di Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.

Sebelum pembunuhan terjadi, kata Ridalillah, pelaku Sutarman dan korban Neng Yeti, cekcok mulut. Saat itu, Neng Yeti meminta ponsel milik terdakwa namun tidak diberikan. 

Sutarman memilih tidur. Korban menarik selimut terdakwa hingga terbangun. Lalu, korban jongkok di hadapan terdakwa sambil meminta ponsel namun Sutarman tetap tidak memberikannya.

Neng Yeti lalu ke dapur dan kembali membawa pisau dapur sambil marah-marah. "Saat itu, Neng Yeti menusukkan pisau dapur yang dibawanya ke arah kaki terdakwa Sutarman, tapi terdakwa menghindar sehingga tidak kena," kata jaksa Ridalillah dalam dakwaannya.

Kemudian, ujar jaksa, terdakwa Sutarman bangun lalu memegang tangan Neng Yeti yang masih memegang pisau. Keduanya pun saling dorong. "Karena terdakwa kesal, lalu mendorong Neng Yeti hingga terjatuh sehingga pisau yang dipegang Neng Yeti tertancap pada leher Neng Yeti. Korban dan terdakwa pun terjatuh," ujar jaksa.

Saat itu, Neng Yeti sempat berusaha bangun dan mencabut pisau di lehernya namun ditahan oleh Sutarman menggunakan lutut kaki kiri dan kanan. 

Neng Yeti sempat berteriak namun terdakwa menyikut mulut Neng Yeti dua kali. "Namun, Neng Yeti tetap berteriak sehingga Sutarman mencekik leher Neng Yeti menggunakan tangan kanan selama lima menit dan mengakibatkan Neng Yeti tidak dapat bernapas dan meninggal dunia," tulis jaksa dalam berkas dakwaan.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor R/VeR/127/X/2020/Dokpol tanggal 18 Oktober 2020 yang ditandatangani dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung, menyebutkan sejumlah hal.

Antara lain, ditemukan memar pada daerah dada, bahu, lengan kanan, wajah, luka lecet pada pinggang kanan, iga ke dua kanan bagian depan patah, batang tengorokan setinggi kelenjar gondok patah memar pada organ jantung akibat kekerasan tumpul. 

Pada mayat korban juga ditemukan tanda-tanda hipoksia jaringan kekurangan suplai oksigen pada sebagian besar organ dalam. Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher menyebabkan halangan pada jalan napas, adanya kekerasan tumpul pada daerah dada yang menyebabkan patah tulang iga dan memar pada organ jantung secara tersendiri dapat menyebabkan kematian.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung geger saat mencium bau busuk dari dalam kamar kontrakan yang ditnggali Neng Yeti pada 20 Oktober 2021. Saat polisi membuka pintu kamar kontrakan itu, didapati korban Neng Yeti telah tewas dalam kondisi mengenaskan.

Polisi pun melakukan penyelidikan. Diketahui korban Neng Yeti tengah hamil 7 bulan. Keterangan saksi dan bukti-bukti yang diperoleh di lokasi kejadian mengarah kepada pelaku Sutarman. Akhirnya, Sutarman ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Kamis (22/10/2020) malam. 

"Korban ditusuk di lehernya, kurang lebih 5 sentimeter (cm). Kemudian dada korban ditekan sehingga mengakibatkan kematian," Kapolresta Bandung saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (23/10/2020). 

Seusai membunuh korban dan janin kandungan, kata dia, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengunci pintu kamar kontrakan dari dalam. Kemudian, tersangka Sutarman keluar lewat jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya. Selanjutnya, pelaku kabur Banjarnegara, Jawa Tengah untuk bersembunyi di rumah temannya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network