Menurut Ujang, tuntutan para perangkat desa yang meminta kejelasan status kepegawaian sangat wajar. Pasalnya, tuntutan sekretaris desa (sekdes) yang ingin menjadi ASN sudah direalisasikan.
"Karena ini momentum pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), mereka ingin mendorong dirinya untuk masuk ke wilayah situ," ucap Ujang.
"Ini tahun politik yang mereka punya bargaining sendiri dalam konteks itu," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait