BANDUNG, iNews.id - Tuntutan masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun nampaknya sulit untuk diwujudkan. Pasalnya, perangkat desa berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, jabatan politik terbatas dengan periodisasinya. Sementara jabatan birokrasi semisal ASN bisa pensiun maksimal di usia 65 tahun.
"Perangkat desa ini bukan ASN, sulit juga untuk merealisasikan itu keliatannya," kata Ujang, Rabu (25/1/2023).
Ujang menegaskan, status perangkat desa saat ini bukan ASN. Adapun ASN bisa mengemban jabatan hingga usia pensiun minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Kendati demikian, lanjut Ujang, aspirasi tersebut harus didengar oleh DPR dan pemerintah. Para wakil rakyat itu, kata Ujang, mesti mencari solusinya.
"Mungkin perangkat desa juga bingung ketika melihat setiap pemilihan selalu terancam pekerjaannya, takut diganti dan sebagainya sehingga hari ini demonstrasi ingin selamanya begitu," kata Ujang.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait