"Kami menuntut UMK Cimahi 2022 naik 10 persen. Penetapan upah jangan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021. Selain itu kami menuntut cabut UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja," kata Asep Djamaludin, kordinatoor massa buruh.
Jika tuntutan tak dipenuhi, ujar Asep, buruh Kota Cimahi akan menurunkan massa dalam jumlah lebih banyak. Setelah menyampaikan orasi dan berunjuk rasa, para buruh membubarkan diri.
Editor : Agus Warsudi
massa blokade jalan blokade jalan aksi buruh aspirasi buruh buruh cimahi kota cimahi polres cimahi
Artikel Terkait