Buruh Cimahi memblokade jalan protokol di Kota Cimahi. Akibatnya, arus lalu lintas macet parah. (Foto: iNews/YUWONO WAHYU)

"Kami menuntut UMK Cimahi 2022 naik 10 persen. Penetapan upah jangan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021. Selain itu kami menuntut cabut UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja," kata Asep Djamaludin, kordinatoor massa buruh.

Jika tuntutan tak dipenuhi, ujar Asep, buruh Kota Cimahi akan menurunkan massa dalam jumlah lebih banyak. Setelah menyampaikan orasi dan berunjuk rasa, para buruh membubarkan diri.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network