CIMAHI, iNews.id - Ribuan buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat, menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2022 sebesar 10 persen, Rabu (24/11/2021). Dalam aksinya, buruh memblokade jalan protokol yang menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
Ribuan buruh dari beberapa perusahaan itu long march melalui jalan protokol di Kota Cimahi. Sesekali mereka berhenti di tengah jalan dan melakukan blokade sambil berorasi. Jalan protokol yang diblokade, Jalan Mahar Martanegara hingga Jenderal Amir Mahmud.
Akibatnya, arus lalu lintas di ruas Jalan Jenderal Amir Mahmud macet parah. Antrean kendaran mencapai sepanjang 3 kilometer ke arah Kota Bandung. Selama aksi longmarch, ribuan massa buruh dikawal ketat aparat Polres Cimahi untuk menghindari hal tak diinginkan.
Massa buruh itu kemudian mengepung kantor Wali Kota Cimahi, di Jalan Demang Harjakusumah. Di sini, mereka kembali berorasi menuntut UMK Kota Cimahi 2022.
"Kami menuntut UMK Cimahi 2022 naik 10 persen. Penetapan upah jangan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021. Selain itu kami menuntut cabut UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja," kata Asep Djamaludin, kordinatoor massa buruh.
Jika tuntutan tak dipenuhi, ujar Asep, buruh Kota Cimahi akan menurunkan massa dalam jumlah lebih banyak. Setelah menyampaikan orasi dan berunjuk rasa, para buruh membubarkan diri.
Editor : Agus Warsudi
massa blokade jalan blokade jalan aksi buruh aspirasi buruh buruh cimahi kota cimahi polres cimahi
Artikel Terkait