Berikut pernyataaan sikap Keluarga Mahasiswa Kota Kembang terhadap kasus Rocky Gerung:
1. Menyatakan dengan tegas menolak pernyataan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden kami Joko Widodo.
2. Kami menuntut Kepolisian RI untuk menangkap dan mengadili Rocky Gerung.
3. Rocky Gerung telah melanggar Pasal 218 ayat (1) KUHP dan UU ITE karena menghina Presiden RI Ir H Joko Widodo.
4. Rocky Gerung adalah bajingan tolol yang sesungguhnya karena menghina Presiden Indonesia.
5. Mendukung sepenuhnya pemerintahan yang sah pimpinan Joko Widodo.
Editor : Agus Warsudi
joko widodo presiden joko widodo presiden terpilih joko widodo pemerintahan joko widodo kasus penghinaan pasal penghinaan presiden penghinaan penghinaan presiden rocky gerung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait