Dengan multi tafsir yang terjadi, kata dia, banyak daerah tidak naik upah yang berarti terjadi penurunan daya beli buruh. Kalaupun naik, dengan rata-rata kenaikan 1,09 persen berarti di bawah kenaikan laju inflasi nasional. Demikian pula untuk Provinsi Jawa Barat dengan inflasi sebesar 1,76 persen.
"Kami optimis bahwa perlawanan melalui jalur litigasi dapat dimenangkan PTUN dan MA lantaran amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU 11/2020 Cipta Kerja adalah Inkonstitusional bersyarat. Dan melalui aksi unjuk rasa besar nanti, kami berharap pemerintah dapat mendengar dan merealisasikan harapan kaum buruh dengan tidak menunjukkan arogansi kekuasaan," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait