PURWAKARTA, iNews.id - Ribuan buruh dari beberapa serikat pekerja di Purwakarta bersiap berangkat ke Jakarta, besok (8/12/2021). Mereka akan bergabung dengan buruh lain untuk menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah.
Selain itu mereka juga menuntut pencabutan UU Cipta Kerja sesuai keputusan MK, PP No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Gubernur wajib revisi kenaikan UMP dan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota sebelum 29 November 2021.
Beberapa lokasi akan menjadi tempat unjuk rasa, antara lain Istana Negara, gedung Mahkamah Konstitusi dan Balai Kota Jakarta.
Rencananya mereka berangkat menggunakan 10 bus dan beberapa mobil. Sementara keberangkatan dari titik kumpul perempatan Sadang maupun dari arah Campaka dan Jatiluhur juga menggunakan bus maupun mobil.
Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat, mengatakan, aksi itu sebagai bukti dari upaya kaum buruh yang terus memperjuangkan UMK tahun 2022 melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
"Menurut informasi di Gedung Mahkamah Konstitusi nanti kami akan diterima langsung oleh Ketua MK. Mudah-mudahan kami mendapat penjelasan secara lebih gamblang perihal adanya multi tafsir atas keputusan MK tentang Inkonstitusional Bersyarat UU 11/2020 Cipta Kerja khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan sebagai hal strategis dan berdampak luas," ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (2/12/2021).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait