Dikatakannya, kenaikan UMK itu sebetulnya bisa saja naik 30 persen karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menghitung skema UMK tahun 2023 itu ada negosiasi. Nantinya bisa dipakai ambang batas atas dan ada ambang batas bawah.
Semestinya UMK Kota Cimahi ini bisa ditengah-tengah atau sampai di angka Rp4,5 juta juga. Untuk itu pihaknya meminta Pj Wali Kota Cimahi harus berani untuk merekomendasikan UMK Cimahi tahun 2023 naik 30 persen sebagai bentuk perhatian kepada buruh di Cimahi.
"Kami minta Pj Wali Kota Cimahi peduli terhadap kondisi buruh hari ini dan bisa sama-sama memenuhi keinginan agar UMK naik 30 persen," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait