TASIKMALAYA, iNews.id - Tukang bubur yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat karena melayani empat pembeli makan di tempat, telah membayar lunas denda Rp5 juta. Pembayaran denda itu dilakukan tukang bubur pada Rabu (7/7/2021) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya.
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajarudin Yusuf mengatakan, tukang bubur yang terbukti melanggar aturan PPKM darurat telah membayar denda Rp5 juta. "Denda sudah dibayar (lunas) kemarin (Rabu 7/7/2021). Dana yang terkumpul dari denda ini disetorkan ke kas negara," kata Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7/2021).
Fajarudin Yusuf menyatakan, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim, terdakwa bisa membayar denda uang atau menjalani pidana penjara. "Jika tidak membayar denda, terdakwa akan dipenjara di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya," ujar Fajarudin Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur karena terbukti melanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).
Tukang bubur tersebut divonis bersalah lantaran telah melayani empat pembeli yang makan di warungnya yang berada di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Proses persidangan dilakukan secara virtual di halaman bekas kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya. Dalam persidangan ini adik pedagang bubur bernama Salwa (28) yang setiap hari berjualan di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, dihadirkan sebagai terdakwa. Sementara pemiliknya bernama Endang Uloh (40) warga Garut, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Baik pegawai dan pemilik warung bubur ini dihadirkan dalam sidang tipiring yang dipimpin oleh hakim Abdul Gofur dan dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum, Janu, serta petugas dari tim Gugus Tugas Covid-19 yang melakulan penindakan juga dijadikan sebagai saksi.
Kepada majelis hakim kedua saksi menjelaskan kronologis kejadian, begitu juga terdakwa. Terdakwa selama ini biasa berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul enam malam.
Kejadian ini bermula saat tukang bubur pada Senin malam terjaring operasi yustisi, karena saat itu tukang bubur kedapatan sedang melayani empat pembeli dan makan di tempat. Sehingga dilakukanlah penindakan yang berujung persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto pPasal 21 i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018.
"Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.
Sementara itu, pemilik warung bubur, Endang Uloh yang juga sebagai saksi mengakui kesalahan terdakwa yang juga adiknya. Dirinya mengaku keberatan dengan denda Rp5 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia mengaku masih sanggup membayar denda jika hanya Rp2 juta, karena saat ini susah mencari uang.
"Awalnya sudah berusaha menolak untuk melayani empat orang pembeli tersebut, karena sudah tau ada penerapan PPKM Darurat. Namun pembeli memaksa dan ngeyel untuk dilayani makan bubur di tempat," ujar Endang.
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat Kota Tasikmalaya Lapas Kota Tasikmalaya tukang bubur
Artikel Terkait