Sebelum diamankan, lima truk trailer diperiksa dengan teliti oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka.
Pemeriksaan terutama dilakukan terhadap kondisi ban, lampu, dan rem truk trailer. Setelah diperiksa, ternyata lima truk trailer itu dinilai tak layak jalan. Sebab, kondisi ban telah gundul dan pecah, lampu-lampu ada yang padam, serta fungsi rem juga tidak maksimal.
"Operasi ini digelar untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas fatal yang diakibatkan oleh kendaraan besar tak laik jalan. Seperti diketahui terjadi di Balikpapan dan Sumedang beberapa waktu lalu," kata Kepala Unit Penindakan Dishub Majalengka Edi Suryadi.
Hasil operasi hari ini, ujar Edi Suryadi, petugas gabungan mengamankan lima armada yang melanggar aturan lalu lintas, terutama terkait kondisi kendaraan. Armada yang melanggar lalu lintas, harus menunggu proses pemeriksaan dan perbaikan. "Kami mendapati ban truk-truk trailer itu sebagian besar tidak laik pakai (gundul dan pecah)," ujar Edi.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Majalengka majalengka polres majalengka berita kecelakaan kecelakaan kasus kecelakaan truk tronton truk tronton tabrak warung truk tabrak rumah truk tabrak rumah warga
Artikel Terkait