Sejumlah ASN di Majalengka ikut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Perumda BPR. (Foto: Ilustrasi)

MAJALENGKA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tipikor di Perumda BPR Sukahaji. Selain dari internal BPR, jaksa juga meminta keterangan dari sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Majalengka.

Kepala Kejari (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman menjelaskan, ada 11 pengurus Perumda BPR yang diperiksa pada Kamis (27/1/2022). Adapun untuk ASN, Kejari memanggil sebanyak 10 orang.

"Sejak diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/M.2.24/fd.1/02/2021, tanggal 25 Februari 2021 hingga 27 Januari 2022, tim Jaksa penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari pihak nasabah, pegawai Perumda BPR hingga ASN," kata Eman, Kamis (27/1/2022).

Ditegaskannya, dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi itu, diharapkan bisa didapat fakta-fakta hukum terkait dugaan tipikor di salah satu Perumda milik Pemda Majalengka itu.

"Kami lakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Majalengka cabang Sukahaji," kata dia.

Sementara, kasus dugaan tipikor di tubuh Perumda BPR Sukahaji sendiri berlangsung pada 2018 hingga tahun 2019. Dugaan korupsi itu sebagai akibat dari tidak adanya kehati-hatian pihak BPR dalam memberikan kredit kepada nasabah.

Dalam menjalankan aktivitas perkreditan, juga diduga banyak agunan palsu sebagai jaminan ke BPR, sehingga menimbulkan masalah di kemudian hari. Petugas BPR juga disinyalir tidak pernah melakukan survei terlebih dahulu ketika ada nasabah yang akan meminjam uang, dan langsung menyetujui.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network