Ditanya tentang legalitas senjata milik YT, Wakapolres Sukabumi menutukan, tidak ada masalah karena terdaftar. Karena itu, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menggunakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaan atau kelalaian) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Editor : Agus Warsudi
pemburu Pemburu babi pemburu liar pemburu satwa liar tewas tertembak tertembak Kabupaten Sukabumi Pembunuhan di Sukabumi sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait