ilustrasi miras oplosan: (FOTO: Istimewa)

Kapolresta Bandung menuturkan, selain  mengungkap kasus kematian anak di bawah umur gegara menenggak miras oplosan, petugas juga membongkar 14 kasus lain terkait  narkotika dengan total puluhan tersangka.

"Dari 25 tersangka ini sebagian besar driver ojek, buruh, pedagang. Ada juga yang tidak bekerja. Kami juga menyita barang bukti ganja 20,9 gram, sabu 17,87 gram, dan miras oplosan 4 botol," tutur Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 204 Ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan terancam 20 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network