Polrestabes Bandung mengamankan dua pria yang tega membunuh adik bungsu karena kesal korban sering mabuk dan mengamuk di rumah. (Foto: Ist)

“Penyidikan dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Budi yang didampingi Kasatreskrim Kompol Anton.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku tega melakukan aksi keji tersebut karena emosi terhadap perilaku korban yang sering pulang mabuk dan membuat kekacauan di rumah. Kondisi itu kerap terulang hingga menimbulkan pertengkaran antarsaudara.

“Pelaku mengaku jengkel karena korban sering pulang dalam kondisi mabuk dan mengacak-acak rumah. Puncaknya terjadi saat pelaku kehilangan kesabaran dan menyerang korban,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polrestabes Bandung dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

“Tersangka BS dan DI dijerat empat pasal, yakni Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT); Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan; serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network