BANDUNG, iNews.id - Kasus pembunuhan dalam keluarga mengguncang warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Dua kakak kandung masing-masing berinisial BS (47) dan DI (43), tega menghabisi nyawa adik bungsu mereka Bernadin Prawira alias Enot (42).
Informasi diperoleh iNews, peristiwa tragis itu terjadi di rumah keluarga mereka di Gang Adibrata RT 004/008, Kebon Jeruk, Sabtu (1/11/2025) pukul 03.30 WIB. Pemicunya hanya karena kesal korban sering pulang dalam keadaan mabuk dan membuat keributan di rumah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, pembunuhan tersebut berawal ketika Bernadin pulang sekitar pukul 01.30 WIB dalam kondisi mabuk dan mengamuk. Kedua kakaknya, yang sudah kesal dengan perilaku korban, kemudian terlibat cekcok hingga berujung pengeroyokan.
“Kedua pelaku mengeroyok korban menggunakan helm dan pisau dapur. Tersangka DI menusukkan pisau ke dada kiri korban hingga menembus paru-paru. Akibatnya korban tewas di lokasi kejadian,” ujar Kombes Budi dalam konferensi pers dikutip dari iNews Bandung Raya, Senin (3/11/2025).
Rumah yang menjadi lokasi kejadian hanya dihuni tiga bersaudara tersebut. Seusai insiden berdarah itu, kedua pelaku tidak melarikan diri dan bahkan tidak berusaha menyembunyikan barang bukti.
Kombes Budi menceritakan, kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polrestabes Bandung menerima laporan adanya orang meninggal dunia di rumah tersebut. Awalnya, BS dan DI mengaku adiknya meninggal karena sebab wajar.
Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
“Penyidikan dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Budi yang didampingi Kasatreskrim Kompol Anton.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku tega melakukan aksi keji tersebut karena emosi terhadap perilaku korban yang sering pulang mabuk dan membuat kekacauan di rumah. Kondisi itu kerap terulang hingga menimbulkan pertengkaran antarsaudara.
“Pelaku mengaku jengkel karena korban sering pulang dalam kondisi mabuk dan mengacak-acak rumah. Puncaknya terjadi saat pelaku kehilangan kesabaran dan menyerang korban,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polrestabes Bandung dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
“Tersangka BS dan DI dijerat empat pasal, yakni Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT); Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan; serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait