Kolonel Inf Priyanto saat rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg dan pembuangan korban di Sungai Tajum, Banyumas. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Persidangan kasus tabrak lari dan pembunuhan di Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan terdakwa Kolonel Priyanto, mengungkap beberapa fakta mengejutkan. Selain mengaku pernah membom rumah, Kolonel Priyanto juga menolak membawa korban dan Handi dan Salsabila ke Puskesmas Nagreg atau rumah sakit.

Padahal, dua prajurit TNI yang bersamanya, yaitu, Kopda Andreas Dwi dan Koptu Ahmad Sholeh, sudah mengingatkan agar membawa sejoli itu ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Apalagi, saat itu Handi Saputra dipastikan masih hidup. Korban kerap merintih kesakitan akibat tertabrak mobil Pather B 300 Q yang mereka kendarai. 

Namun, bukan menuruti saran dua anak buahnya itu, perwira menengah TNI tersebut justru mengabaikan, bahkan menolak keras. Kolonel Priyanto meminta Kopda Andreas Dwi dan Koptu Ahmad Sholeh bersikap biasa saja dan tidak panik 

"Kita itu tentara. Kamu (Kopda Andreas Dwi dan Koptu Ahmad Sholeh) tidak usah cengeng. Tidak usah panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menirukan ucapan Kolonel Inf Priyanto dalam sidang Rabu (9/3/2022), dikutip Kamis (10/3/2022). 

Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan, Kopda Andreas yang mengemudikan mobil merasa bersalah karena sudah menabrak Handi Saputra dan Salsabila. Karena itu, dia ingin membawa kedua korban ke Puskesmas Nagreg untuk diselamatkan. 

"Saksi dua berkata 'kasihan bapak, itu anak orang. Pasti dicari orangtuanya, mending kita balik ke puskesmas (Nagreg) yang ada di pinggir jalan tadi'," ujar Kolonel Sus Wirdel Boy.

Sebab, tutur Kolonel Sus Wirdel Boy, saat mengangkut tubuh Handi dan Salsabila, Kopda Andreas melihat masih bernapas. Namun, terdakwa Kolonel Priyanto yang saat kejadian duduk di kursi depan sebelah kiri Andreas justru membentak prajurit TNI itu agar diam dan mengikuti arahannya saja. "Terdakwa mengatakan 'kamu diam saja ikuti perintah saya'," tutur Odmil Tinggi II Jakarta itu. 

Akibat perbuatannya, Kolonel Inf Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung pada Rabu 8 Desmeber 2021.

Dia diduga melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Lalu subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network