Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti obat terlarang yang diedarkan oleh tujuh tersangka. (Foto: Humas Polda Jabar)

Kombes Pol Arif Budiman menyatkaan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut, 21.037 butir obat keras terbatas, terdiri atas 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Hexymer.

Selain itu, ujar Kombes Pol Arif Budiman, para tersangka yang ditangkap tersebut merupakan kaki tangan sindikat narkoba jaringan Aceh. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba berbeda-beda. Dari mulai pedagang, wiraswasta, dan pengangguran," ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network