Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis hukuman 6 tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)

BANDUNG, iNews.idBupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunan divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (Tipikor) atas kasus tindak pidana korupsi. Sementara itu, ayahnya yang juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah, H.M. Kunang, divonis 4 tahun kurungan penjara.

Suasana haru dan penuh sesak mewarnai jalannya persidangan saat kedua terdakwa yang dikawal ketat petugas tiba di ruang sidang, disambut oleh keluarga serta kerabat yang memadati Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Keduanya terbukti menerima suap terkait janji pembagian paket pekerjaan dan proyek Pemkab Bekasi kepada seorang pengusaha bernama Sarjan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Terdakwa H.M. Kunang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Selain sanksi pidana pokok, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Ade Kuswara Kunang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Tak hanya itu, hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik resmi dicabut selama 10 tahun.

Terdakwa Mengaku Utang

Usai pembacaan vonis, Ade Kuswara Kunang membantah tuduhan korupsi yang disangkakan kepadanya. Ia berdalih bahwa dana senilai Rp8,5 miliar yang diterimanya murni merupakan uang pinjaman.

Bahkan, Ade Kuswara secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum anggota kepolisian.

"Itu uang pinjaman. Saya meminta KPK juga memeriksa oknum polisi Ipda Yayat Sudrajat karena yang bersangkutan diduga menerima fee sebesar Rp16 miliar," ujar Ade Kuswara usai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Azhari, menyatakan pihaknya mempertimbangkan hasil putusan majelis hakim dan siap menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Kasus korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi ini tidak hanya menjerat bapak-anak H.M. Kunang dan Ade Kuswara serta pengusaha Sarjan, namun juga mulai menyenggol sejumlah nama pejabat kepala dinas setempat.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network