Dua terdakwa kasus perusakan fasilitas negara saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews)

Persidangan ini merupakan bagian dari rangkaian perkara nomor 12, 13, 14, dan 15 terkait aksi kericuhan di DPRD Jabar tahun lalu. Sebelumnya, beberapa rekan terdakwa lainnya juga telah menerima vonis dengan durasi yang bervariasi masing-masing Albi Abdullah Maulana Zein divonis 6 bulan penjara, Gregorius Hugo Adhityo Pradito (7 bulan penjara), dan M Herdi Supriadi, 9 bulan penjara. 

LBH Bandung masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding, atas vonis yang dijatuhkan kepada Aditya dan Naufal tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network