BANDUNG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa kasus perusakan fasilitas negara saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat yang terjadi pada periode Agustus-September 2025 lalu.
Dua terdakwa, yakni Aditya Dwi Laksana alias Adityo Pradito dan Mochamad Naufal Taufiqurahman, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam persidangan yang digelar Kamis (16/4/2026) sore.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan fasilitas negara. Keduanya sebelumnya didakwa melakukan pelemparan bom molotov ke arah fasilitas publik saat unjuk rasa memanas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurahman dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Hakim Agus Komarudin di ruang sidang PN Bandung.
Suasana persidangan tampak dipadati oleh rekan sejawat serta keluarga terdakwa yang hadir untuk memberikan dukungan moral.
Merespons putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Bandung, Rafi Saiful, menyatakan ketidakpuasannya. Ia menilai majelis hakim kurang mempertimbangkan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan baik oleh penasihat hukum maupun para terdakwa.
Rafi juga menyoroti implementasi KUHP baru yang menurutnya mengedepankan pergeseran tujuan pemidanaan dari penjara ke arah rehabilitasi atau keadilan restoratif.
"Kami menyayangkan nota pembelaan tidak dipertimbangkan secara mendalam. Di bawah KUHP baru, seharusnya orientasi pemidanaan bukan lagi sekadar memenjarakan orang, tetapi bisa berupa langkah rehabilitasi," kata Rafi Saiful usai persidangan.
Persidangan ini merupakan bagian dari rangkaian perkara nomor 12, 13, 14, dan 15 terkait aksi kericuhan di DPRD Jabar tahun lalu. Sebelumnya, beberapa rekan terdakwa lainnya juga telah menerima vonis dengan durasi yang bervariasi masing-masing Albi Abdullah Maulana Zein divonis 6 bulan penjara, Gregorius Hugo Adhityo Pradito (7 bulan penjara), dan M Herdi Supriadi, 9 bulan penjara.
LBH Bandung masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding, atas vonis yang dijatuhkan kepada Aditya dan Naufal tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait