Bupati Majalengka Karna Sobahi. (Foto: Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Bupati Majalengka Karna Sobahi berharap Nenah, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel yang terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab (UEA) bisa selamat. Bahkan Bupati menegaskan pemerintah berkewajiban membantu membayar diat agar Nenah batal dihukum mati.

Di Kabupaten Majalengka, setidaknya ada dua contoh kasus serupa dengan Nenah, TKI yang berangkat pada 2011. Dari dua kasus itu, satu di antaranya selamat setelah keluarga korban bersedia diganti dengan diat. 

“Kita kan sudah punya pengalaman. Warga kita yang pernah mengalami kasus di luar negeri terutama di Arab. Ada yang kena hukuman seperti Tuti, (Desa) Cikeusik (Kecamatan Sukahaji). Karena tidak memungkinkan yang bersangkutan dimaafkan. Satu lagi di (Kecamatan) Cingambul (atas nama Eti), alhamdulillah lolos berkat bantuan pemerintah, diplomatis," kata Bupati Majalengka, Jumat (28/5/2021) 

"Tentu yang ini (Nenah) pun harus diperjuangkan dengan cara pendekatan hierarki pemerintahan, dari kabupaten ke provinsi, dari Provinsi ke pusat, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri,” ujar Karna Sobahi seusai menemui massa aksi peduli Palestina.

Disinggung jika nantinya hukuman mati itu diganti diat, Karna menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka punya kewajiban untuk membantu warganya. Namun, terlebih dahulu akan melihat kebijakan dari pemerintah pusat.

“Akan mengetuk kepada semuanya untuk membantu. Tapi nanti kami lihat bagaimana kebijakan pemerintah pusat terkait dengan kasus ini. Apakah akan ditangani langsung pemerintah pusat atau dilempar kepada masyarakat untuk melaksanakan gerakan donasi,” tutur Bupati Majalengka.

“Tentu sebagai warga kita wajib (membantu) itu mah, tidak bisa dihindari lagi. Wajib untuk menyelamatkan. Bagaimana pun kita harus memiliki perasaan yang luar biasa," ucap Karna.

Diberitakan sebelumnya, kabar duka datang dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab. Nenah Arsinah warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel harus menghadapi hukuman mati setelah dituduh membunuh di tempatnya bekerja.

Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Kabupaten Majalengka Muhammad Fauzy mengatakan, nasib yang dialami Neneh di Dubai berawal pada 2014 lalu. Saat itu, PMI yang berangkat pada 2011 lalu itu dituduh membunuh sopir majikannya bernama Ahmed Mohamed Abdelrahman.

Selain Nenah, jelas dia, nasib serupa juga dialami rekannya warga Filifina. “Nenah dituduh membunuh sopir majikannya. Nenah tidak sendiri, ada juga warga Filipina yang nasibnya sama dengan Nenah,” kata Fauzy.

Informasi yang diterima, kata dia, pihaknya yakin Nenah bukan pelaku pembunuhan itu. Fauzy sendiri mengaku mendapat informasi itu setelah pihak keluarga Nenah mengadukan pada 26 April lalu.

“Kami menelusuri kasus ini. Sebelum kejadian pembunuhan itu. Ada cekcok antar anak majikan dan sopir. Besoknya saat Nenah dan rekannya mau ngasih makan ke sopir itu, ternyata sudah meninggal dunia dengan luka sayatan di leher,” ujar dia.

Dalam kasus itu, lanjut dia, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan FPMI Jawa Barat. Selain itu, dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan berbagai kalangan termasuk KBRI Dubai.

“Kami melakukan upaya dengan mengajukan pembelaan hukum. Kami kirim surat ke BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai dan Kemenlu, untuk kelakukan pembelaan. Yakin dia tidak membunuh. Semoga ini jadi perhatian dari pemerintah untuk bisa membebaskan Nenah,” ucap Fauzy.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network