MAJALENGKA, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab. Nenah Arsinah warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel harus menghadapi hukuman mati setelah dituduh membunuh di tempatnya bekerja.
Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Kabupaten Majalengka Muhammad Fauzy mengatakan, nasib yang dialami Neneh di Dubai berawal pada 2014 lalu. Saat itu, PMI yang berangkat pada 2011 lalu itu dituduh membunuh sopir majikannya bernama Ahmed Mohamed Abdelrahman.
Selain Nenah, jelas dia, nasib serupa juga dialami rekannya warga Filipina. “Nenah dituduh membunuh sopir majikannya. Nenah tidak sendiri, ada juga warga Filipina yang nasibnya sama dengan Nenah,” kata Fauzy.
Informasi yang diterima, kata dia, pihaknya yakin Nenah bukan pelaku pembunuhan itu. Fauzy sendiri mengaku mendapat informasi itu setelah pihak keluarga Nenah mengadukan pada 26 April lalu.
“Kami menelusuri kasus ini. Sebelum kejadian pembunuhan itu. Ada cekcok antar anak majikan dan sopir. Besoknya saat Nenah dan rekannya mau ngasih makan ke sopir itu, ternyata sudah meninggal dunia dengan luka sayatan di leher,” ujar dia.
Dalam kasus itu, lanjut dia, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan FPMI Jawa Barat. Selain itu, dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan berbagai kalangan termasuk KBRI Dubai.
“Kami melakukan upaya dengan mengajukan pembelaan hukum. Kami kirim surat ke BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai dan Kemenlu, untuk kelakukan pembelaan. Yakin dia tidak membunuh. Semoga ini jadi perhatian dari pemerintah untuk bisa membebaskan Nenah,” ucap Fauzy.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait