Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertran) Kabupaten Subang menyayangkan kasus tersebut. Setelah viral, Disnakertrans Subang memanggil pihak perusahaan di hari yang sama untuk memberikan sanksi terberat bagi TKA tersebut.
"Untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja lokal kembali terjadi di dalam perusahaan, Disnakertrans Subang akan melakukan pengawasan secara ketat bagi setiap TKA yang bekerja di Kabupaten Subang," kata Yeni Nuraeni.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan TKA asal Korea Selatan melakukan kekerasan kepada pekerja lokal viral di media sosial. Penyebab kekerasan itu sepele. Pekerja lokal membawa makanan ke dalam pabrik saat istirahat.
Dalam video berdurasi 17 detik yang membuat heboh warga Subang tersebut tampak TKA marah-marah lalu menendang sesuatu di lantai. Para pekerja lokal yang semuanya perempuan diam ketakutan. Perekam video pun terpaksa harus bersembunyi untuk merekam aksi kekerasan tersebut.
Editor : Agus Warsudi
deportasi tenaga kerja asing pelanggaran tenaga kerja asing tenaga kerja asing tenaga kerja asing (tka) pekerja lokal vs asing pekerja lokal Kabupaten Subang subang
Artikel Terkait