Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar divonis hukuman 6 bulan 15 hari. Pendiri dan pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor ini dinilai bersalah telah menyebarkan berita tidak pasti atau hoaks sehingga dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di PN Bandung pada Selasa (16/8/2022).
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bebas habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kronologi kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar kejati jabar
Artikel Terkait