Pendukung Habib Bahar menggeruduk Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Mereka menuntut Habib Bahar dibebaskan dari tahanan. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA ADIBRATA)

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar divonis hukuman 6 bulan 15 hari. Pendiri dan pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor ini dinilai bersalah telah menyebarkan berita tidak pasti atau hoaks sehingga dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. 

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di PN Bandung pada Selasa (16/8/2022).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network