Diketahui, massa yang mengatasnamakan diri Pencinta Habib Bahar menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Mereka menuntut Habib Bahar dibebaskan dari penjara karena masa hukumannya telah habis dihitung dari awal penahanan hingga jatuh vonis majelis hakim PN Bandung pada Selasa (16/8/2022) lalu.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa Hukum dari Habib Bahar bin Smith, mempertanyakan kliennya yang belum juga dikeluarkan dari tahanan. Habib Bahar seharusnya bebas sejak 17 Agustus 2022 lalu seusai putusan vonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari.
"Habib Bahar harusnya kan bebas 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi pada Senin (22/8/2022).
Ichwan Tuankotta menyatakan, tidak tahu pasti alasan Habib Bahar belum dibebaskan. Sebab, pengajuan banding oleh Kejati Jabar belum ditembuskan kepada Habib Bahar. Karena itu, selain unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jabar, kuasa hukum juga akan mengirimkan surat permintaan perlindungan ke Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok (Selasa (23/8/2022). Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena (Habib Bahar) wajib dibebaskan," ujar Ichwan Tuankotta.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bebas habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kronologi kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar kejati jabar
Artikel Terkait