KARAWANG, iNews.id - Bendahara SMKN II Karawang dijebloskan ke bui dengan tangan terborgol, Kamis (10/12/2020). Tersangka berinisial ES ini diduga menilap uang honor guru sebesar Rp414 juta.
Penahanan ES ini merupakan perkembangan dari fakta persidangan perkara korupsi dana BOS dengan terdakwa LS, mantan kepala sekolah, di Pengadilan Tipikor, Bandung. Dari persidangan tesebutmuncul nama ES, yang juga ikut menikmati uang tersebut.
"Kami menetapkan tersangka ES, Bendahara SMKN II, karena diduga melakukan mark-up dana BOS untuk honorarium para guru,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie.
Yang bersangkutan, sebut dia, diduga telah melakukan perbuatan seolah-olah uang tersebut sudah diserahkan kepada para guru, padahal tidak sampai kepada penerima.
Menurut Rohayatie, perkara korupsi yang dilakukan terdakwa LS, berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat, kerugian negara mencapai Rp2,73 miliar. Dari jumlah kerugian negara itu, ES ikut menikmati hasil korupsi sebesar Rp414 juta untuk kepentingan pribadi.
"Dalam persidangan terungkap jika tersangka ES ikut menikmati uang korupsi itu dan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait