Petugas yang melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon hingga menetapkan ES sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Jadi yang bersangkutan ini bekerja sama dengan kepala desa. Dana desa tidak diperuntukkan untuk alokasi seharusnya. Begitu pula dana BLT juga tidak disalurkan," kata Kajari Cirebon, Hutamrin.
Seusai dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cirebon untuk dilakukan penahanan. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait