Mekanisme sistem tilang ini, tutur Kasatlantas Polres Cimahi, personel di lapangan dibekali ponsel yang sudah terdapat aplikasi ETLE. Kemudian petugas memfoto pengendara yang melanggar lalu data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi.
Setelah itu dicek oleh operator, apabila jelas pelanggarannya surat tilang akan dikirim melalui kantor pos. Pelanggar harus datang ke Polres Cimahi.
Kemudian akan dilakukan penilangan sesuai yang terekam di ETLE Mobile. "Jika dalam waktu delapan hari pelanggar tidak hadir, STNK akan diblokir di Samsat," tutur Kasatlantas Polres Ciamhi.
Editor : Agus Warsudi
kota cimahi Kapolres Cimahi polres cimahi Satlantas Polres Cimahi Bayar Tilang Elektronik sistem tilang elektronik tilang elektronik etle etle mobile ETLE Mobile Lodaya
Artikel Terkait