CIANJUR, iNews.id - Tiga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, semringah saat dibebaskan dari pasungan. Mereka kemudian dibawa ke Balai Palamarta untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pembebasan tiga ODGJ dari tiga kecamatan di Cianjur itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosiali Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Unit Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Umar Khaerudin mengatakan, mendapat laporan dari warga di Cianjur, terkait ODGJ yang terpaksa dipasung keluarganya karena kerap mengamuk.
"Kami dari Kementerian Sosial dan Yayasan Rumah Pulih Jiwa Cianjur mengevakuasi tiga orang ODGJ untuk dibawa ke Balai Palamarta, sambil mempersiapkan kelengkapan administrasi pelayanan medis ke rumah sakit jiwa, untuk menjalani perawatan hingga sembuh," kata Umar, Senin (31/5/2021).
Seorang ODGJ yang dibebaskan pasung bernama Lukman, warga Kampung Tugu Kulon, Kelurahan Sayang, Cianjur. Lukman telah dipasung selama satu tahun dan dipisahkan dari rumah utama milik keluarga karena kerap mengamuk, sehingga membuat warga resah.
Editor : Agus Warsudi
ODGJ gangguan jiwa gangguan jiwa berat gangguan jiwa dirantai penderita gangguan jiwa pengidap gangguan jiwa cianjur kabupaten cianjur kementerian sosial
Artikel Terkait