Lukman, ODGJ di Kampung Tugu Kulon, Kelurahan Sayang, Cianjur dibebaskan dari pasungan. (Foto: Antara)

CIANJUR, iNews.id - Tiga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, semringah saat dibebaskan dari pasungan. Mereka kemudian dibawa ke Balai Palamarta untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pembebasan tiga ODGJ dari tiga kecamatan di Cianjur itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosiali Kementerian Sosial (Kemensos). 

Kepala Unit Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Umar Khaerudin mengatakan, mendapat laporan dari warga di Cianjur, terkait ODGJ yang terpaksa dipasung keluarganya karena kerap mengamuk. 

"Kami dari Kementerian Sosial dan Yayasan Rumah Pulih Jiwa Cianjur mengevakuasi tiga orang ODGJ untuk dibawa ke Balai Palamarta, sambil mempersiapkan kelengkapan administrasi pelayanan medis ke rumah sakit jiwa, untuk menjalani perawatan hingga sembuh," kata Umar, Senin (31/5/2021).

Seorang ODGJ yang dibebaskan pasung bernama Lukman, warga Kampung Tugu Kulon, Kelurahan Sayang, Cianjur. Lukman telah dipasung selama satu tahun dan dipisahkan dari rumah utama milik keluarga karena kerap mengamuk, sehingga membuat warga resah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network