SUKABUMI, iNews.id - Tidak ada penolakan terhadap kepulangan Andri Sobari alias Emon, predator anak laki-laki, ke rumahnya di Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Walau tidak menolak, namun warga waspada.
Diketahui, setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 10 tahun penjara lantaran terbukti memperkosa 120 anak laki-laki pada 2014 silam, Emon bebas bersayarat.
Dia keluar dari Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon pada 27 Februari 2023. Setelah bebas dan kembali ke kampung halamannya, kehidupan Emon berubah.
Ketua RW Usman (61) mengatakan, sejak bebas dari Lapas Kelas I Cirebon, Andri yang kini enggan disebut Emon, prilakunya berubah secara drastis.
Kini dia sering melaksanakan sholat berjamaah dengan warga lain. Selain itu juga sering terlihat hadir di pengajian sekitar rumah.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait