Terkait hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, karena untuk memindahkan PKL ke Pasar Buah bukan kewenangan dari Satpol PP.
Untuk itu, pihaknya mewanti-wanti agar 12 PKL tersebut tidak kembali ke tempat asal yang sudah dilarang sebagai tempat berjualan. Kalau misalnya mereka kembali lagi berjualan di depan Pasar Panorama, maka akan ditertibkan kembali.
"Semoga mereka tidak kembali lagi berjualan di trotoar dan badan jalan, soal pemindahan ke Pasar Buah nanti Disperindag yang menindaklanjuti karena itu kewenangan mereka," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait