Namun, saat tiba di rumah, tersangka emosi ketika melihat korban yang berada di dalam rumah. “Motifnya sakit hati. Kami masih perdalam jelasnya (motif pasti pelaku membunuh korban),” ujar AKBP Suhardi Hery Heryanto.
Dari hasil pemeriksaan, tutur Kapolres Tasikmalaya, tersangka M mencekik korban PA dari belakang. Kemudian, tersangka M mencabut golok yang dibawa dan menebaskannya ke dahi dan belakang kepala korban.
Tersangka M juga menusukan goloknya ke punggung korban. Akibatnya, korban tewas di lokasi kejadian. “Di tubuh korban terdapat lima tebasan dan tusukan benda tajam golok. Seperti di bagian kepala dan punggung,” tuturnya.
Tersangka M, kata Kapolres Tasikmalaya, dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kapolres Tasikmalaya.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan gadis kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan Misteri pembunuhan pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan anak kabupaten tasikmalaya
Artikel Terkait