Polisi tetapkan J (39) pelaku pemotong alat kelamin anak jadi tersangka. (Foto: iNews.id)

TASIKMALAYA, iNews.id - Polisi tetapkan J (39) pelaku pemotong alat kelamin anak jadi tersangka. J sudah diperiksa Satreskrim Polres Tasikmalaya sejak Rabu (21/12/2022). Polisi berhasil membongkar motif dibalik perbuatan sadis pelaku. 

J sebelumnya terlibat cekcok dengan istrinya yang minta anak mereka disunat. Saat istrinya ke warung, pelaku mengambil silet dan beraksi. Sementara korban mulai membaik dan alat kelamin tidak cacat. 
 


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network