"Jadi hari Sabtu itu, pelaku mengajak Reza mencari ambulance enggak ketemu. Kemudian saksi Reza kembali ke kosan dan menyampaikan ke saksi Dudung, sepertinya pelaku ini sudah menganiaya korban," katanya.
Setelah dicek para saksi serta RT setempat, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Mereka mencari pelaku dan menemukannya di konter tak jauh dari TKP.
Kemudian para saksi melapor polisi yang direspons anggota mendatang TKP serta langsung menangkap pelaku.
"Kami mengamankan pelaku berdasarkan olah TKP, sekarang sudah kami tahan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait