Meski begitu, ayah pelaku mengalami luka bakar di bagian tangan akibat kobaran api dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bandung Kiwari untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait total kerugian materiil.
Atas perbuatannya, tersangka AR kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait