Sementara itu pihak Unisba dalam keterangannya telah memberikan pernyataan resmi mengenai kasus pengeroyokan yang dialami oleh H. Dalam pernyataan tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa mereka telah melakukan berbagai langkah penanganan secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Unisba melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah memulai proses klarifikasi dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk korban, terduga pelaku dan saksi, guna mengumpulkan keterangan awal atas insiden yang terjadi.
Tak hanya itu, Satgas juga aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menjalin komunikasi dengan keluarga korban serta terduga pelaku agar penanganan kasus bisa dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polsek setempat dan tengah dalam proses hukum. Kampus menegaskan bahwa semua langkah yang diambil telah mengikuti aturan dan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya, pihak Unisba juga menyampaikan keprihatinannya terhadap beredarnya informasi di media sosial yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Sebagian informasi tersebut dinilai sebagai desas-desus yang tidak melalui proses verifikasi objektif sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Unisba memastikan bahwa proses penanganan kasus masih berlangsung dan dilakukan secara hati-hati, objektif, serta berdasarkan hukum dan aturan internal kampus.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait