Peristiwa pembunuhan keji tersebut terjadi 7 Januari 2024 dan jasad korban ditemukan tiga hari setelahnya hingga viral di media sosial.
Saat ini, petugas masih mendalami keterangan pelaku yang dalam pemeriksaannya beraksi menghabisi dan membuang jasad istrinya seorang diri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
pembunuhan perempuan mayat terbungkus selimut Sungai Wangan Ayam kabupaten cirebon dibunuh suami
Artikel Terkait