Polisi menangkap suami yang membunuh istrinya lalu membuang jasad korban ke sungai di Cirebon. (Foto: iNews)

Peristiwa pembunuhan keji tersebut terjadi 7 Januari 2024 dan jasad korban ditemukan tiga hari setelahnya hingga viral di media sosial.

Saat ini, petugas masih mendalami keterangan pelaku yang dalam pemeriksaannya beraksi menghabisi dan membuang jasad istrinya seorang diri. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network