Polisi juga akan menambah pasal jika ditemukan pelanggaran tambahan terkait penggunaan alat komunikasi dan konspirasi pihak luar.
Kepala Lapas Bandung Tohari mengatakan, masih menyelidiki dugaan akses HP oleh narapidana yang diduga digunakan untuk memesan sabu.
“Kami sedang mendalami dari mana HP itu berasal, karena aturan jelas melarang penggunaan HP oleh warga binaan,” kata Tohari, Rabu (11/6/2025).
Dia menjelaskan, komunikasi warga binaan seharusnya hanya dilakukan melalui wartel khusus lapas, bukan media sosial atau ponsel pribadi.
Kasus napi memesan sabu lewat drone merupakan kejadian pertama yang terdeteksi menggunakan teknologi udara untuk menyuplai narkotika ke dalam penjara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.40 WIB. Ketika itu petugas Lapas Jelekong melihat drone mencurigakan melintas di atas area tahanan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait