Polresta Bandung mengungkap modus baru penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: Agi Ilman).

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung dan Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong masih menyelidiki kasus napi memesan narkoba jenis sabu lewat drone. Sabu seberat 25 gram itu ternyata dipesan napi bernama Alvi (29) terpidana kasus narkotika. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, drone itu menjatuhkan paket sabu 25 gram yang langsung diambil narapidana bernama Hendra lalu diserahkan kepada Alvi (29), seorang napi kasus narkotika. 

“Alvi mengakui sabu tersebut miliknya yang dia beli lewat media sosial seharga Rp18 juta,” kata Aldi, Rabu (11/6/2025). 

Kapolresta mengapresiasi kesigapan petugas Lapas Jelekong yang langsung mendokumentasikan dan mengamankan barang bukti. Kolaborasi antara kepolisian dan petugas lapas akan terus diperkuat untuk mencegah kejahatan serupa terulang.

Namun, drone tersebut berhasil melarikan diri sebelum diamankan. Saat ini tim polisi sedang menganalisis rekaman CCTV guna mengidentifikasi jenis drone dan titik peluncurannya.

“Kami akan melihat jangkauan drone, menganalisis jenisnya, dan dari mana drone ini diterbangkan,” kata Aldi.

Polisi kini memburu operator drone yang diduga beraksi dari luar lingkungan lapas. Mereka juga tengah memetakan kondisi sekitar lapas untuk menemukan celah masuk pelaku.

“Kami sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini. Kunjungan ke sini juga untuk meninjau lokasi dan aksesnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, napi Alvi dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.

Polisi juga akan menambah pasal jika ditemukan pelanggaran tambahan terkait penggunaan alat komunikasi dan konspirasi pihak luar.

Kepala Lapas Bandung Tohari mengatakan, masih menyelidiki dugaan akses HP oleh narapidana yang diduga digunakan untuk memesan sabu.

“Kami sedang mendalami dari mana HP itu berasal, karena aturan jelas melarang penggunaan HP oleh warga binaan,” kata Tohari, Rabu (11/6/2025). 

Dia menjelaskan, komunikasi warga binaan seharusnya hanya dilakukan melalui wartel khusus lapas, bukan media sosial atau ponsel pribadi.

Kasus napi memesan sabu lewat drone merupakan kejadian pertama yang terdeteksi menggunakan teknologi udara untuk menyuplai narkotika ke dalam penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.40 WIB. Ketika itu petugas Lapas Jelekong melihat drone mencurigakan melintas di atas area tahanan.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network