Kapolrestabes mengungkapkan, tersangka DAS yang menjadi otak penculikan berperan membawa senjata api kemudian menodongkan kepada korban lalu menarik dan memaksanya masuk ke dalam mobil. DAS tercatat sebagai warga Jalan Sulaksana RT 02/11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
"Tersangka DAS merasa sakit hati terhadap korban. DAS diamankan di kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Selasa pukul 10.44 WIB," ujar Kapolrestabes.
Menurutnya dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor Z 1227 VA warna abu dan sebuah senjata api mainan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait