BANDUNG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penculikan ibu rumah tangga (IRT) bernama Santi (49) di Sukanagara, Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi penculikan ini terekam CCTV yang videonya viral di media sosial saat pelaku bersenjata pistol menodong korban lalu menariknya ke dalam mobil.
Korban sempat dibawa pelaku berkeliling dalam mobil selama 8 jam hingga akhirnya dipesankan ojek untuk diantar pulang. Polisi yang menyelidiki kasus ini bergerak cepat menangkap empat pelaku yang punya peran masing-masing.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, identitas keempat pelaku penculikan yang ditangkap polisii berinisial DAS (48), AS (35), T (51), H alias Ato (51).
"Otak penculikan ini pelaku DAS. Tiga lain diajak pelaku DAS untuk menculik korban dengan iming-iming diberikan uang," ujar Kapolrestabes Bandung, Selasa (10/12/12024).
Dia menjelaskan, peran tersangka AS dalam kasus ini merental mobil untuk melancarkan aksi penculikan. Dia juga menjadi salah satu pelaku yang turun dari mobil lalu menarik korban masuk dalam kendaraan.
"AS mengaku diajak tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming-imingi mendapat uang," katanya.
Selanjutnya tersangka T warga Jalan Mekarjati RT 03/05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Dia juga diajak pelaku DAS untuk menagih utang ke rumah korban.
Sementara H alias Ato warga Jalan Caladi Dalam, Kelurahan Coblong, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berperan sebagai sopir. Dia juga yang memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.
"Sama seperti AS dan T, tersangka H alias Ato juga mengaku diajak oleh DAS untuk menagih utang ke rumah korban dan
diiming-imingi uang," ucapnya.
Kapolrestabes mengungkapkan, tersangka DAS yang menjadi otak penculikan berperan membawa senjata api kemudian menodongkan kepada korban lalu menarik dan memaksanya masuk ke dalam mobil. DAS tercatat sebagai warga Jalan Sulaksana RT 02/11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
"Tersangka DAS merasa sakit hati terhadap korban. DAS diamankan di kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Selasa pukul 10.44 WIB," ujar Kapolrestabes.
Menurutnya dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor Z 1227 VA warna abu dan sebuah senjata api mainan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait