Perbuatan pelaku tersebut dilakukan dan disaksikan anak korban yang masih berusia 5 tahun. Dan dari anak itulah polisi mendapat keterangan dan menjadi saksi kunci pembuahan tersebut.
Pelaku dengan korban sudah menjalin hubungan sebagai pacar selama tiga tahun. Pekerjaan pelaku merupakan seorang buruh kuli bangunan di Tangerang. Sedangkan korban ibu rumah tangga dengan dua anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan menganiaya yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun penjara," ucap Tono.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait