CIANJUR,iNews.id - Motif pembunuhan perempuan muda Ayu Lestari (25) oleh pacarnya PM (29)terungkap. Pelaku tega membunuh korban gegara sakit hati.
Perbuatan pelaku itu dipicu rasa cemburu atas dugaan perselingkuhan korban dengan pria lain yang diketahuinya dari percakapan WhatsApp (WA) di handphone. Hal tersebut diungkapkan PM pada saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Kamis (26/10/2023).
"Iya saya sakit hati padahal sudah saya peringatkan untuk tidak berhubungan dengan pria lain. Namun tetap saja membandel dan setelah dicek di handphonenya masih tetap saja berhubungan," ujar PM di Mapolres Cianjur, Kamis (26/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listyanto mengatakan, pihaknya menerima laporan ada korban bunuh diri di Kampung Lembur Sawah, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa (24/10/2023) pagi.
Namun saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan beberapa kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
"Saat petugas melakukan olah TKP, kami mendapati beberapa kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Ada beberapa luka lebam pada tubuh korban, dimulutnya juga terdapat darah dan saat mengantung kaki korban menyentuh lantai," jar Tono.
Dari hasil olah TKP dan saksi anak korban yang masih berusia 5 tahun, menjadi petunjuk polisi untuk membekuk pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap PM (29) pacar korban yang terakhir bertemu korban sebelum meninggal.
"Setelah kami mengantongi alat bukti dan saksi, petugas langsung melakukan penangkapan PM pacar korban di rumahnya. Pelaku sempat akan melarikan diri dengan dalih akan bekerja lagi di Tangerang," kata Tono.
Setelah ditangkap PM akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap Ayu pacarnya. Saat itu pelaku mendatangi rumah kontrakan Ayu dan mengecek handphone korban.
Pelaku mendapati percakapan korban di WA dengan pria lain yang diduga selingkuhan korban. Akibatnya pelaku tersulut emosi sehingga terjadi pertengkaran hebat. Korban sempat ditendang dan dipukuli.
Namun korban sempat melakukan perlawanan sehingga membuat pelaku tambah emosi dan membekap korban dengan bantal mengakibatkan korban kehabisan nafas dan meninggal.
"Mungkin setelah melihat pacarnya meninggal pelaku panik dan secara spontan untuk menghilangkan jejak. Korban digantung dengan kain sarung seolah-olah korban bunuh diri," tutur Tono.
Perbuatan pelaku tersebut dilakukan dan disaksikan anak korban yang masih berusia 5 tahun. Dan dari anak itulah polisi mendapat keterangan dan menjadi saksi kunci pembuahan tersebut.
Pelaku dengan korban sudah menjalin hubungan sebagai pacar selama tiga tahun. Pekerjaan pelaku merupakan seorang buruh kuli bangunan di Tangerang. Sedangkan korban ibu rumah tangga dengan dua anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan menganiaya yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun penjara," ucap Tono.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait