Pasutri yang baru menikah sebulan lalu ditangkap polisi karena mencuri empat motor milik warga Kabupaten bandung. (Foto: iNews)

Tak hanya satu, dalam hari yang sama, pasangan tersebut diketahui mencuri empat sepeda motor di wilayah Kecamatan Cileunyi.

“Dalam satu hari mereka mencuri empat sepeda motor dari berbagai lokasi di Cileunyi. Semuanya dilakukan pada hari Jumat. Mereka kami tangkap hari Minggunya di Komplek Bongkor, Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Cileunyi dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network