Tak hanya satu, dalam hari yang sama, pasangan tersebut diketahui mencuri empat sepeda motor di wilayah Kecamatan Cileunyi.
“Dalam satu hari mereka mencuri empat sepeda motor dari berbagai lokasi di Cileunyi. Semuanya dilakukan pada hari Jumat. Mereka kami tangkap hari Minggunya di Komplek Bongkor, Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Cileunyi dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait